Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERMEN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Piutang Kerugian Negara pada tingkat pertama diselesaikan sendiri oleh Satuan Kerja di lingkungan Kementerian. (2) Piutang Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dengan kategori macet dan telah dilakukan penagihan secara tertulis dan/ atau penagihan secara optimalisasi pada Satuan Kerja namun tidak berhasil, wajib diserahkan pengurusannya kepada PUPN. (3) Penyerahan pengurusan kepada PUPN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikecualikan terhadap: a. Piutang Kerugian Negara yang tata cara pengurusannya diatur dalam UNDANG-UNDANG tersendiri; dan b. Piutang Kerugian Negara yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN.
Koreksi Anda