Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kerugian Negara adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. 2. Tuntutan Ganti Kerugian adalah suatu proses tuntutan yang dilakukan terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain dengan tujuan untuk memulihkan Kerugian Negara. 3. Pegawai Negeri Bukan Bendahara adalah pegawai aparatur sipil negara termasuk calon pegawai negeri sipil bukan bendahara yang bekerja/diserahi tugas selain tugas Bendahara. 4. Bendahara adalah setiap orang atau badan yang diberi tugas untuk dan atas nama negara, menerima, menyimpan dan membayar/menyerahkan uang atau surat berharga atau barang-barang negara. 5. Pejabat Lain adalah pejabat negara dan pejabat penyelenggara pemerintahan yang tidak berstatus pejabat negara, tidak termasuk bendahara dan Pegawai Negeri Bukan Bendahara. 6. Pihak Yang Merugikan adalah Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang berdasarkan hasil pemeriksaan menimbulkan Kerugian Negara. 7. Pengampu adalah orang atau badan yang mempunyai tanggung jawab hukum untuk mewakili seseorang karena sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau tidak di dalam segala hal cakap untuk bertindak dalam hukum. 8. Yang Memperoleh Hak adalah orang atau badan karena adanya perbuatan atau peristiwa hukum, telah menerima pelepasan hak atas kepemilikan uang, surat berharga, dan/atau barang dari Pihak Yang Merugikan. 9. Ahli Waris adalah anggota keluarga yang masih hidup yang menggantikan kedudukan pewaris dalam bidang hukum kekayaan karena meninggalnya pewaris. 10. Kepala Satuan Kerja adalah pimpinan unit utama, kantor wilayah, dan unit pelaksana teknis di Lingkungan Kementerian Hukum. 11. Pejabat Penyelesaian Kerugian Negara yang selanjutnya disingkat PPKN adalah pejabat yang berwenang untuk menyelesaikan Kerugian Negara. 12. Tim Penyelesaian Kerugian Negara yang selanjutnya disingkat TPKN adalah tim yang bertugas memproses penyelesaian Kerugian Negara. 13. Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara yang selanjutnya disebut Majelis adalah para pejabat/pegawai yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Menteri untuk menyampaikan pertimbangan dan pendapat penyelesaian Kerugian Negara. 14. Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SKTJM adalah surat pernyataan dari Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain dan Bendahara, yang menyatakan kesanggupan dan/atau pengakuan bahwa Kerugian Negara menjadi tanggung jawabnya dan bersedia mengganti Kerugian Negara dimaksud. 15. Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara yang selanjutnya disingkat SKP2KS adalah surat keputusan yang dibuat oleh PPKN apabila SKTJM tidak mungkin diperoleh atau tidak dapat menjamin pengembalian Kerugian Negara yang ditunjukkan kepada Pegawai yang telah melakukan perbuatan merugikan negara. 16. Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian yang selanjutnya disingkat SKP2K adalah surat keputusan yang dikeluarkan oleh PPKN yang mempunyai kekuatan hukum tetap tentang pembebanan pengantian Kerugian Negara terhadap pegawai. 17. Kadaluwarsa adalah jangka waktu tertentu yang menyebabkan gugurnya hak untuk melakukan tuntutan terhadap pelaku Kerugian Negara. 18. Surat Keterangan Tanda Lunas yang selanjutnya disingkat SKTL adalah dokumen yang diterbitkan oleh Menteri, Kepala Satuan Kerja, atau Atasan Kepala Satuan Kerja selaku PPKN yang menyatakan bahwa piutang telah lunas. 19. Surat Keterangan Penghentian Pembayaran yang selanjutnya disingkat SKPP adalah surat keterangan tentang penghentian pembayaran gaji terhitung mulai bulan dihentikan pembayarannya yang dibuat/dikeluarkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran atas pegawai yang pindah atau pensiun berdasarkan surat keputusan yang diterbitkan oleh Kementerian/Satuan Kerja dan disahkan oleh KPPN setempat. 20. Perhitungan Ex Officio adalah perhitungan yang dilakukan oleh beberapa pegawai/petugas yang ditunjuk oleh Kepala Satuan Kerja atas nama Menteri. 21. Pernyataan Piutang Kerugian Negara Telah Optimal yang selanjutnya disingkat PPNTO adalah pernyataan dari Menteri pada Kementerian sebagai bukti bahwa Piutang Kerugian Negara dengan kualifikasi macet telah dikelola secara optimal namun masih terdapat sisa kewajiban karena Penanggung Utang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan utang, tidak ada barang jaminan atau sebab lain yang sah. 22. Unit Utama adalah Unit Eselon I di lingkungan Kementerian Hukum. 23. Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Kementerian Hukum berkedudukan di Provinsi, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Hukum. 24. Satuan Kerja adalah unit utama, kantor wilayah, dan unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Hukum. 25. Kementerian adalah Kementerian Hukum. 26. Menteri adalah Menteri Hukum.
Koreksi Anda