Koreksi Pasal 55
PERMEN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Usulan Penghapusan Secara Bersyarat atas Piutang Kerugian Negara disampaikan secara tertulis dengan dokumen pendukung paling sedikit:
a. daftar nominatif Penanggung Utang;
b. PSBDT atau PPNTO; dan
c. khusus PPNTO dilampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Menteri Hukum.
(2) daftar nominatif Penanggung Utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat informasi:
a. nama para Penanggung Utang;
b. alamat para Penanggung Utang;
c. jumlah sisa kewajiban/utang para Penanggung Utang;
d. nama satuan kerja di lingkungan Kementerian Hukum yang mengelola Piutang Kerugian Negara;
e. nomor dan tanggal PPNTO/PSBDT;
f. tanggal terjadinya Piutang Kerugian Negara;
g. tanggal Piutang Kerugian Negara dinyatakan macet; dan
h. keterangan yang antara lain memuat keberadaan dan kemampuan Penanggung Utang, kondisi jaminan dan/ atau informasi lainnya.
(3) Dalam hal Piutang Kerugian Negara berupa Tuntutan Ganti Rugi (TGR), usulan persetujuan Penghapusan Secara Bersyarat dilampiri dengan dokumen paling sedikit:
a. dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
dan
b. surat rekomendasi Penghapusan Secara Bersyarat dari Badan Pemeriksa Keuangan.
Koreksi Anda
