Koreksi Pasal 63
PERMEN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Penatausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) huruf a dan huruf b paling sedikit melakukan:
a. membuat “Daftar Kerugian Negara”;
b. mencatat perkembangan tindak lanjut penyelesaian Kerugian Negara dalam Daftar sebagaimana dimaksud huruf a dan melaporkannya kepada Pelaksana kewenangan PPKN dengan tembusan Sekretaris Jenderal Kementerian;
c. melaporkan Kerugian Negara sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan; dan
d. menyimpan dan mengamankan semua berkas/buku, dokumen/surat dan alat bukti lainnya yang terkait dengan peristiwa yang menimbulkan Kerugian Negara.
(2) Penatausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) huruf c paling sedikit melakukan:
a. Membuat “Daftar Kerugian Negara” sebagai alat monitoring dan evaluasi;
b. mencatat perkembangan tindak lanjut penyelesaian Kerugian Negara atas dasar laporan tindak lanjut dari Kepala Satuan Kerja bersangkutan; dan
c. melaporkan perkembangan tindak lanjut penyelesaian Kerugian Negara di wilayah kerjanya kepada Sekretaris Jenderal Kementerian.
Koreksi Anda
