Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pelaksana Kewenangan PPKN, dapat: a. menyetujui laporan hasil pemeriksaan Kerugian Negara; atau b. tidak menyetujui laporan hasil pemeriksaan Kerugian Negara. (2) Dalam hal laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disetujui, Pelaksana Kewenangan PPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) menyampaikan laporan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal Kementerian ditembuskan kepada Inspektur Jenderal Kementerian dan Kepala Biro Keuangan pada Kementerian paling lama 7 (tujuh) hari sejak laporan dimaksud disetujui. (3) Dalam hal laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak disetujui, Pelaksana Kewenangan PPKN sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (2) segera menugaskan TPKN untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap materi yang tidak disetujui paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya laporan. (4) Dalam melakukan pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), TPKN melakukan pemeriksaan Kerugian Negara hanya yang berhubungan erat dengan materi pemeriksaan yang tidak disetujui. (5) Setelah melakukan pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), TPKN membuat laporan hasil pemeriksaan dengan memperbaiki materi pemeriksaan yang sebelumnya tidak disetujui. (6) TPKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan ulang yang telah diperbaiki sebagaimana dimaksud pada ayat (5) beserta bukti pendukung dari pemeriksaan ulang kepada pelaksana kewenangan PPKN untuk mendapatkan pendapat atas laporan hasil pemeriksaan ulang.
Koreksi Anda