Koreksi Pasal 51
PERMEN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Piutang Kerugian Negara ditetapkan sebagai PPNTO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dalam hal:
a. masih terdapat sisa kewajiban namun penanggung utang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan atau tidak diketahui tempat tinggalnya; dan
b. masih terdapat sisa kewajiban namun penanggung utang tidak memiliki barang jaminan atau barang jaminan tidak bernilai ekonomis.
(2) Nilai ekonomis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)huruf b ditentukan berdasarkan laporan hasil penilaian atau penaksiran bahwa Barang Jaminan mempunyai nilai jual yang rendah atau sama sekali tidak mempunyai nilai jual.
(3) Nilai jual yang rendah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dalam hal biaya yang harus dikeluarkan untuk menjual Barang Jaminan diperkirakan lebih besar dari hasil penjualannya.
Koreksi Anda
