Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) beranggotakan 5 (lima) orang.
(2) Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Sekretaris Jenderal Kementerian/Kepala Biro Keuangan pada Kementerian selaku ketua;
b. Inspektur Jenderal Kementerian/Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian selaku wakil ketua;
c. Kepala Biro Barang Milik Negara pada Kementerian selaku anggota;
d. Kepala Biro Sumber Daya Manusia pada Kementerian selaku anggota; dan
e. Sekretaris Unit Utama sesuai Satuan Kerja tempat terjadinya Kerugian Negara, selaku anggota.
(3) Untuk meningkatkan efektivitas dan mempercepat penyelesaian tugas Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh Tim Administrasi Penyelesaian Kerugian Negara.
(4) Tim Administrasi Penyelesaian Kerugian Negara ditetapkan dengan Keputusan yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kementerian atas nama Menteri melakukan kegiatan lain dalam rangka membuktikan adanya Kerugian Negara.
Koreksi Anda
