Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil pemeriksaan TPKN disampaikan secara tertulis kepada Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang diduga menyebabkan Kerugian Negara untuk dimintakan tanggapan. (2) Penyampaian hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. pemanggilan secara langsung orang yang diduga menyebabkan Kerugian Negara; atau b. pengiriman surat melalui jasa pengiriman yang memiliki bukti pengiriman dan fasilitas pelacakan ke alamat terakhir orang yang diduga menyebabkan Kerugian Negara. (3) Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada TPKN secara tertulis paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak surat hasil pemeriksaan disampaikan. (4) Dalam hal TPKN menerima dan menyetujui tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), TPKN memperbaiki hasil pemeriksaan. (5) Berdasarkan perbaikan hasil pemeriksaaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), TPKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada pelaksana kewenangan PPKN paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggapan diterima. (6) Dalam hal TPKN menolak tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), TPKN melampirkan tanggapan tersebut dan klarifikasi penolakan atas tanggapan tersebut dalam lampiran hasil pemeriksaan. (7) TPKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada pelaksana kewenangan PPKN paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggapan diterima. (8) Dalam hal TPKN tidak menerima tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang diduga menyebabkan Kerugian Negara dianggap tidak berkeberatan atas hasil pemeriksaan Kerugian Negara yang dilakukan oleh TPKN. (9) Dalam hal Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang diduga menyebabkan Kerugian Negara dianggap tidak berkeberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), TPKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada Pelaksana Kewenangan PPKN paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak tanggapan tidak diterima dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Koreksi Anda