Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan pengumpulan bukti pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b, TPKN melakukan:
a. identifikasi perbuatan yang diduga menimbulkan Kerugian Negara paling sedikit meliputi siapa, apa, kapan, bagaimana, dan dimana kejadian, serta berapa jumlah Kerugian Negara;
b. permintaan keterangan, tanggapan, atau klarifikasi melalui wawancara kepada setiap orang yang terlibat, diduga terlibat, atau mengetahui terjadinya Kerugian Negara yang dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan.
(2) Dalam menghitung jumlah Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf c, TPKN dapat meminta pertimbangan dari lembaga yang memiliki kompetensi untuk menghitung nilai objek Kerugian Negara.
Koreksi Anda
