Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam menyelesaikan Kerugian Negara, Pelaksana Kewenangan PPKN membentuk TPKN. (2) TPKN melakukan pemeriksaan Kerugian Negara paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak terbentuknya TPKN. (3) TPKN memiliki tugas dan wewenang: a. menyusun kronologis terjadinya Kerugian Negara; b. mengumpulkan dan memverifikasi bukti pendukung terjadinya Kerugian Negara; c. menghitung jumlah Kerugian Negara; d. menginventarisasi harta kekayaan milik Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang dapat dijadikan sebagai jaminan penyelesaian Kerugian Negara; e. menyampaikan pertimbangan kepada pelaksana kewenangan PPKN mengenai Kerugian Negara sebagai bahan pengambilan keputusan dalam MENETAPKAN pembebanan Kerugian Negara; dan f. melaporkan hasil pemeriksaan dengan mencantumkan pertimbangan hasil pemeriksaan Kerugian Negara kepada pelaksana kewenangan PPKN yang membentuknya. (4) Anggota TPKN yang dibentuk pada Unit Utama berjumlah gasal dan paling sedikit berjumlah 5 (lima) orang yang terdiri atas: a. Sekretaris Inspektorat Jenderal/Direktorat Jenderal/Badan/Kepala Biro Keuangan pada Kementerian sebagai ketua; b. Kepala Bagian Keuangan/ pejabat fungsional yang membidangi keuangan sebagai sekretaris; c. 1 (satu) orang pejabat yang membidangi kepegawaian sebagai anggota; d. 1 (satu) orang pejabat yang mengelola barang milik negara sebagai anggota; dan e. unsur lain yang dibutuhkan. (5) Anggota TPKN yang dibentuk pada Kantor Wilayah berjumlah gasal dan paling sedikit berjumlah 7 (tujuh) orang terdiri atas: a. Kepala Divisi sebagai ketua; b. Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum sebagai sekretaris; c. pejabat yang membidangi hukum sebagai anggota; d. pejabat yang membidangi kepegawaian sebagai anggota; e. pejabat yang membidangi keuangan sebagai anggota; f. pejabat/pegawai yang membidangi barang milik negara sebagai anggota; dan g. unsur lain yang dibutuhkan. (6) Dalam hal tertentu, tim TPKN Unit Utama dan Kantor Wilayah dapat melibatkan: a. pejabat/pegawai dari Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kementerian; dan b. Auditor dari Inspektorat Jenderal Kementerian.
Koreksi Anda