Koreksi Pasal 53
PERMEN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Penghapusan Piutang Kerugian Negara Secara Bersyarat dan Penghapusan Piutang Kerugian Negara Secara Mutlak dapat dilakukan setelah Piutang Kerugian Negara diurus secara optimal.
(2) Pengurusan Piutang Kerugian Negara dinyatakan telah optimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal telah dinyatakan sebagai:
a. PSBDT oleh PUPN; atau
b. PPNTO oleh Menteri, atas Piutang Kerugian Negara yang tidak dapat diserahkan kepada PUPN.
Koreksi Anda
