Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Majelis mempunyai tugas memeriksa dan memberikan pertimbangan kepada Menteri selaku PPKN atas: a. penyelesaian atas kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum oleh Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; b. penggantian Kerugian Negara setelah Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dinyatakan Wanprestasi; dan c. penyelesaian Kerugian Negara yang telah diterbitkan SKP2KS. (2) Dalam melakukan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Majelis melakukan sidang penyelesaian penggantian Kerugian Negara.Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.
Koreksi Anda