Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERMEN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Usulan Penghapusan Secara Mutlak atas Piutang Kerugian Negara diajukan setelah lewat waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal penetapan Penghapusan Secara Bersyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1). (2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis oleh Kepala Satuan Kerja kepada Sekretaris Jenderal Kementerian secara berjenjang. (3) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen paling sedikit: a. daftar nominatif Penanggung Utang; b. penetapan Penghapusan Secara Bersyarat atas Piutang Kerugian Negara yang diusulkan untuk dihapuskan secara mutlak; dan c. surat keterangan dari aparat/pejabat yang berwenang yang menyatakan Penanggung Utang tetap tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan sisa kewajibannya atau tidak diketahui tempat tinggalnya. (4) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c diterbitkan setelah lewat waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal penetapan Penghapusan Secara Bersyarat.
Koreksi Anda