Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan surat penagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2), Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris menyetorkan ganti Kerugian Negara ke kas negara. (2) Penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara: a. pembayaran secara kompensasi yang diperhitungkan dengan penghasilan tetap yang diperoleh dari negara melalui pemotongan pembayaran gaji; b. pembayaran secara langsung dengan menyetor melalui bank pemerintah atau bank persepsi ke kas negara dan menyampaikan bukti penyetoran kepada Kepala Satuan Kerja atau Atasan Kepala Satuan Kerja; dan/atau c. penjualan barang jaminan yang hanya dapat dilaksanakan berdasarkan surat kuasa dari Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris kepada pejabat yang ditunjuk dalam surat pernyataan jaminan. (3) Dalam hal penyetoran atas Kerugian Negara dilakukan dengan cara penjualan barang jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, hasil penjualan disetorkan ke Kas Negara sebesar jumlah Kerugian Negara dan sisa hasil penjualan diserahkan kepada Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris. (4) Dalam hal hasil penjualan jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum dapat menutup seluruh jumlah Kerugian Negara, kekurangan ganti Kerugian Negara wajib dilunasi oleh Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris.
Koreksi Anda