Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal dapat dibuktikan bahwa jumlah Kerugian Negara yang telah ditagih ternyata lebih besar dari yang seharusnya, Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dapat mengajukan permohonan pengurangan tagihan negara.
(2) Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pelaksana kewenangan PPKN beserta bukti dukung.
(3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pelaksana kewenangan PPKN melakukan pemeriksaaan atas permohonan.
(4) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terbukti bahwa jumlah Kerugian Negara yang telah ditagih ternyata lebih besar dari yang seharusnya, pelaksana kewenangan PPKN melakukan pengurangan tagihan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
