Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Piutang Kerugian Negara yang telah diserahkan kepada PUPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) tetap dicatat sebagai Piutang Kerugian Negara pada Satuan Kerja di lingkungan Kementerian.
(2) Nilai Piutang Kerugian Negara yang dicatat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan nilai pada saat diserahkan kepada PUPN.
Koreksi Anda
