Koreksi Pasal 59
PERMEN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM
Teks Saat Ini
Pelaksana kewenangan PPKN/pegawai negeri/Pejabat Lain yang tidak melaksanakan kewajiban terkait pelaksanaan Tuntutan Ganti Kerugian Negara dapat dikenakan sanksi administratif berupa:
a. hukuman disiplin; atau
b. sanksi lain, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
