Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Menteri selaku PPKN menyelesaikan Kerugian Negara dengan melaksanakan Tuntutan Ganti Kerugian.
(2) Kewenangan PPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
a. Pimpinan Unit Utama selaku pelaksana kewenangan PPKN Unit Utama, dalam hal Kerugian Negara terjadi dan/atau dilakukan oleh pejabat/pegawai pada Unit Utama yang bersangkutan;
b. Kepala Kantor Wilayah selaku pelaksana kewenangan PPKN, dalam hal Kerugian Negara terjadi dan/atau dilakukan oleh pejabat/pegawai Satuan Kerja dan/atau Kantor Wilayah yang bersangkutan;
c. Sekretaris Jenderal Kementerian, dalam hal Kerugian Negara dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah; atau
d. Menteri, dalam hal Kerugian Negara dilakukan oleh Pimpinan Unit Utama.
(3) Pelaksana Kewenangan PPKN melekat kepada jabatan struktural yang diemban.
Koreksi Anda
