Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Menteri selaku PPKN melakukan Penyelesaian Kerugian Negara terhadap:
a. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b;
b. Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Hak/Ahli Waris dinyatakan wanprestasi atas Kerugian Negara secara damai dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1); atau
c. penerimaan atau keberatan Pihak Yang Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris penerbitan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1).
(2) Untuk menyelesaikan Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri selaku PPKN membentuk Majelis.
Koreksi Anda
