Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri selaku PPKN melakukan Penyelesaian Kerugian Negara terhadap: a. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b; b. Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Hak/Ahli Waris dinyatakan wanprestasi atas Kerugian Negara secara damai dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1); atau c. penerimaan atau keberatan Pihak Yang Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris penerbitan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1). (2) Untuk menyelesaikan Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri selaku PPKN membentuk Majelis.
Koreksi Anda