Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERMEN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerbitan PPNTO sebagaimana dimaksud pada Pasal 50 dilakukan setelah Piutang Kerugian Negara memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. telah disampaikan surat penagihan sesuai ketentuan; b. kualitas Piutang Kerugian Negara telah macet; c. usia pencatatan Piutang Kerugian Negara telah lebih dari 5 (lima) tahun dan tidak terdapat angsuran atau terdapat angsuran kurang dari 10% (sepuluh persen); d. Penanggung Utang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan utang yang dibuktikan dengan paling sedikit dokumen berupa: 1. kartu keluarga atau surat keterangan keluarga miskin; 2. surat keterangan dari Lurah/Kepala Desa/Kepala Lingkungan/Instansi yang berwenang yang menyatakan Penanggung Utang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan utang atau tidak diketahui tempat tinggalnya; 3. surat kunjungan, dokumentasi kunjungan atau berita acara atau bukti lain yang menyimpulkan bahwa penanggung Utang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan utang; atau 4. putusan pailit; dan e. terdapat review dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) bahwa proses pengelolaan Piutang Kerugian Negara telah dilakukan secara optimal.
Koreksi Anda