Koreksi Pasal 52
PERMEN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Penerbitan PPNTO sebagaimana dimaksud pada Pasal 50 dilakukan setelah Piutang Kerugian Negara memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. telah disampaikan surat penagihan sesuai ketentuan;
b. kualitas Piutang Kerugian Negara telah macet;
c. usia pencatatan Piutang Kerugian Negara telah lebih dari 5 (lima) tahun dan tidak terdapat angsuran atau terdapat angsuran kurang dari 10% (sepuluh persen);
d. Penanggung Utang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan utang yang dibuktikan dengan paling sedikit dokumen berupa:
1. kartu keluarga atau surat keterangan keluarga miskin;
2. surat keterangan dari Lurah/Kepala Desa/Kepala Lingkungan/Instansi yang berwenang yang menyatakan Penanggung Utang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan utang atau tidak diketahui tempat tinggalnya;
3. surat kunjungan, dokumentasi kunjungan atau berita acara atau bukti lain yang menyimpulkan bahwa penanggung Utang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan utang; atau
4. putusan pailit; dan
e. terdapat review dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) bahwa proses pengelolaan Piutang Kerugian Negara telah dilakukan secara optimal.
Koreksi Anda
