Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal SKTJM tidak dapat diperoleh, TPKN segera menyampaikan laporan kepada pelaksana kewenangan PPKN. (2) Pelaksana kewenangan PPKN menerbitkan SKP2KS paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak menerima laporan dari TPKN. (3) SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat materi: a. identitas Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris; b. perintah untuk mengganti Kerugian Negara; c. jumlah Kerugian Negara yang harus dibayar; d. cara dan jangka waktu pembayaran Kerugian Negara; dan e. daftar harta kekayaan milik Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, Ahli Waris. (4) Pelaksana kewenangan PPKN menyampaikan SKP2KS kepada Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris disertai surat tanda terima. (5) Dalam hal Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris tidak diketahui keberadaannya dan surat tanda terima sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat diperoleh, pelaksana kewenangan PPKN menginformasikan penyampaian SKP2KS pada alamat domisili terakhir Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris disertai dengan surat tanda terima dan surat keterangan yang menerangkan keberadaan Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dari ketua rukun tetangga/rukun warga/kepala desa/kelurahan atau nama lain yang sejenis.
Koreksi Anda