Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERMEN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kewajiban Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris untuk membayar ganti Kerugian Negara menjadi Kedaluwarsa jika: a. dalam waktu 5 (lima) tahun sejak Kerugian Negara dilaporkan kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3); b. dalam waktu 8 (delapan) tahun sejak Kepala Satuan Kerja menyetujui laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a; dan c. tidak dilakukan penuntutan ganti rugi terhadap Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris. (2) Tanggung jawab Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris untuk membayar ganti Kerugian Negara menjadi hapus apabila dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak putusan pengadilan yang MENETAPKAN pengampuan kepada Pihak Yang Merugikan, atau sejak Pihak Yang Merugikan diketahui melarikan diri atau meninggal dunia, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris tidak diberi tahu oleh Kepala Satuan Kerja atau Atasan Kepala Satuan Kerja mengenai adanya Kerugian Negara.
Koreksi Anda