Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERMEN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Piutang Kerugian Negara yang telah dinyatakan PSBDT atau PPNTO sebagaimana dimaksud dalam pasal 53 ayat (2), harus segera diajukan usul Penghapusan Secara Bersyarat kepada Kementerian Keuangan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian atas nama Menteri.
Koreksi Anda