Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5), ayat (7), dan ayat (9) menyatakan bahwa:
a. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang disebabkan perbuatan melanggar hukum baik lalai maupun sengaja oleh Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; atau
b. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum baik lalai maupun sengaja oleh Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.
(2) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling sedikit memuat:
a. Pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya Kerugian Negara;
b. kronologis terjadinya Kerugian Negara;
c. jumlah Kerugian Negara;
d. hasil inventarisasi barang yang dapat dijaminkan;
e. jenis perbuatan melanggar hukum baik lalai atau sengaja; dan
f. identitas Ahli Waris.
(3) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat jumlah kekurangan uang, surat berharga, atau barang.
Koreksi Anda
