Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Dalam sidang untuk penyelesaian Kerugian Negara yang telah diterbitkan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf c, yang terdapat pengajuan keberatan dari Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris, Majelis melakukan:
a. memeriksa laporan hasil pemeriksaan TPKN yang menyatakan bahwa kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang disebabkan perbuatan melawan hukum atau Lalai;
b. memeriksa laporan mengenai alasan tidak dapat diperolehnya SKTJM;
c. memeriksa bukti keberatan;
d. memeriksa dan meminta keterangan Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, Ahli Waris, dan/atau pihak yang mengetahui terjadinya Kerugian Negara; dan
e. meminta keterangan/pendapat dari narasumber yang memiliki keahlian tertentu; dan/atau hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara.
(2) Dalam hal Majelis memperoleh cukup bukti, Majelis MEMUTUSKAN:
a. menolak seluruhnya;
b. menerima seluruhnya; atau
c. menerima atau menolak sebagian.
(3) Dalam hal Majelis belum memperoleh cukup bukti, Majelis dapat menugaskan TPKN melalui Menteri selaku PPKN untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap materi yang terkait dengan Kerugian Negara yang terjadi.
(4) TPKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan ulang kepada Menteri selaku PPKN untuk diteruskan kepada Majelis.
Koreksi Anda
