Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Penggantian atas barang milik negara yang diasuransikan sebagai akibat kelalaian pemakaian barang menjadi kewajiban pihak yang melakukan kelalaian dalam mengganti Kerugian Negara.
(2) Penentuan nilai Kerugian Negara atas penggantian barang milik negara yang diasuransikan sebagai akibat kelalaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan berdasarkan hasil penentuan nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) tanpa memperhitungkan hasil klaim asuransi yang diterima dari perusahaan asuransi atas barang milik negara dimaksud.
Koreksi Anda
