DIREKTORAT EFISIENSI PROSES BISNIS
Direktorat Efisiensi Proses Bisnis mempunyai tugas melaksanakan simplifikasi dan standarisasi proses bisnis pelaksanaan kebijakan yang terkait dengan penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen logistik nasional dalam pelaksanaan pengelolaan INDONESIA National Single Window yang merupakan rangkaian kegiatan fasilitasi dalam rangka mencapai tujuan INDONESIA National Single Window.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Direktorat Efisiensi Proses Bisnis menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan strategi efisiensi proses bisnis bidang ekspor, impor, dan logistik;
b. penyiapan pelaksanaan efisiensi proses bisnis bidang ekspor, impor, dan logistik;
c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan efisiensi proses bisnis bidang ekspor, impor, dan logistik; dan
d. pelaksanaan tata usaha, penyiapan bahan, dan koordinasi urusan tata usaha pada Direktorat Efisiensi Proses Bisnis.
Direktorat Efisiensi Proses Bisnis terdiri atas:
a. Subdirektorat Efisiensi Proses Bisnis Ekspor;
b. Subdirektorat Efisiensi Proses Bisnis Impor; dan
c. Subdirektorat Efisiensi Proses Bisnis Logistik dan Pendukung Ekspor dan Impor.
Subdirektorat Efisiensi Proses Bisnis Ekspor mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan strategi, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi efisiensi proses bisnis keberangkatan dan perizinan berusaha, sarana pengangkut, kepabeanan, dan kekarantinaan di bidang ekspor.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Subdirektorat Efisiensi Proses Bisnis Ekspor menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan strategi harmonisasi, integrasi, simplifikasi, dan ekstensifikasi proses bisnis keberangkatan dan perizinan berusaha, sarana pengangkut, kepabeanan, dan kekarantinaan di bidang ekspor;
b. penyiapan bahan pelaksanaan uji coba konsep, harmonisasi, integrasi, simplifikasi, dan ekstensifikasi proses bisnis keberangkatan, perizinan berusaha, sarana pengangkut, kepabeanan, dan kekarantinaan di bidang ekspor; dan
c. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan harmonisasi, integrasi, simplifikasi dan ekstensifikasi proses bisnis keberangkatan, perizinan berusaha, sarana pengangkut, kepabeanan, dan kekarantinaan di bidang ekspor.
Subdirektorat Efisiensi Proses Bisnis Ekspor terdiri atas:
a. Seksi Strategi Efisiensi Proses Bisnis Ekspor;
b. Seksi Integrasi dan Kolaborasi Efisiensi Proses Bisnis Ekspor; dan
c. Seksi Pemantauan dan Evaluasi Efisiensi Proses Bisnis Ekspor.
(1) Seksi Strategi Efisiensi Proses Bisnis Ekspor mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan strategi harmonisasi, integrasi, simplifikasi, dan ekstensifikasi proses bisnis keberangkatan dan perizinan berusaha, sarana pengangkut, kepabeanan, dan kekarantinaan di bidang ekspor.
(2) Seksi Integrasi dan Kolaborasi Efisiensi Proses Bisnis Ekspor mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan uji coba konsep, harmonisasi, integrasi, simplifikasi, dan ekstensifikasi proses bisnis keberangkatan, perizinan berusaha, sarana pengangkut, kepabeanan, dan kekarantinaan di bidang ekspor.
(3) Seksi Pemantauan dan Evaluasi Efisiensi Proses Bisnis Ekspor mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan harmonisasi, integrasi, simplifikasi dan ekstensifikasi proses bisnis dan dampak kebijakan terkait keberangkatan, perizinan berusaha, sarana pengangkut, kepabeanan, dan kekarantinaan di bidang ekspor.
Subdirektorat Efisiensi Proses Bisnis Impor mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan strategi, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi efisiensi proses bisnis kedatangan dan perizinan berusaha, sarana pengangkut, kepabeanan, dan kekarantinaan di bidang impor.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Subdirektorat Efisiensi Proses Bisnis Impor menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan strategi harmonisasi, integrasi, simplifikasi, dan ekstensifikasi proses bisnis kedatangan, dan perizinan berusaha, sarana pengangkut, kepabeanan, dan kekarantinaan di bidang impor;
b. penyiapan bahan pelaksanaan uji coba konsep,
harmonisasi, integrasi, simplifikasi, dan ekstensifikasi proses bisnis kedatangan, perizinan berusaha, sarana pengangkut, kepabeanan, dan kekarantinaan di bidang impor; dan
c. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan harmonisasi, integrasi, simplifikasi dan ekstensifikasi proses bisnis kedatangan, perizinan berusaha, sarana pengangkut, kepabeanan, dan kekarantinaan di bidang impor.
Subdirektorat Efisiensi Proses Bisnis Impor terdiri atas:
a. Seksi Strategi Efisiensi Proses Bisnis Impor;
b. Seksi Integrasi dan Kolaborasi Efisiensi Proses Bisnis Impor; dan
c. Seksi Pemantauan dan Evaluasi Efisiensi Proses Bisnis Impor.
(1) Seksi Strategi Efisiensi Proses Bisnis Impor mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan strategi harmonisasi, integrasi, simplifikasi, dan ekstensifikasi proses bisnis kedatangan dan perizinan berusaha, sarana pengangkut, kepabeanan, dan kekarantinaan di bidang impor.
(2) Seksi Integrasi dan Kolaborasi Efisiensi Proses Bisnis Impor mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan uji coba konsep, harmonisasi, integrasi, simplifikasi, dan ekstensifikasi proses bisnis kedatangan, perizinan berusaha, sarana pengangkut, kepabeanan, dan kekarantinaan di bidang impor.
(3) Seksi Pemantauan dan Evaluasi Efisiensi Proses Bisnis Impor mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan harmonisasi, integrasi, simplifikasi dan ekstensifikasi proses bisnis dan dampak kebijakan terkait kedatangan, perizinan berusaha, sarana pengangkut, kepabeanan, dan kekarantinaan di bidang impor.
Subdirektorat Efisiensi Proses Bisnis Logistik dan Pendukung Ekspor dan Impor mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan strategi, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi efisiensi proses bisnis logistik dan pendukung ekspor dan impor.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Subdirektorat Efisiensi Proses Bisnis Logistik dan Pendukung Ekspor dan Impor menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan strategi harmonisasi, integrasi, simplifikasi, dan ekstensifikasi proses bisnis logistik dan pendukung ekspor dan impor;
b. penyiapan bahan pelaksanaan uji coba konsep, harmonisasi, integrasi, simplifikasi, dan ekstensifikasi proses bisnis logistik dan pendukung ekspor dan impor;
c. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan harmonisasi, integrasi, simplifikasi dan ekstensifikasi proses bisnis logistik dan pendukung ekspor dan impor;
d. penyiapan bahan pelaksanaan urusan tata usaha pada Direktorat Efisiensi Proses Bisnis.
Subdirektorat Efisiensi Proses Bisnis Logistik dan Pendukung Ekspor dan Impor terdiri atas:
a. Seksi Strategi Efisiensi Proses Bisnis Logistik dan Pendukung Ekspor dan Impor;
b. Seksi Integrasi dan Kolaborasi Efisiensi Proses Bisnis Logistik dan Pendukung Ekspor dan Impor; dan
c. Seksi Pemantauan dan Evaluasi Efisiensi Proses Bisnis Logistik dan Pendukung Ekspor dan Impor.
(1) Seksi Strategi Efisiensi Proses Bisnis Logistik dan Pendukung Ekspor dan Impor mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan strategi harmonisasi, integrasi, simplifikasi, dan ekstensifikasi proses bisnis Logistik dan Pendukung Ekspor dan Impor dan pelaksanaan urusan tata usaha pada Direktorat Efisiensi Proses Bisnis.
(2) Seksi Integrasi dan Kolaborasi Efisiensi Proses Bisnis Logistik dan Pendukung Ekspor dan Impor mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan uji coba konsep, harmonisasi, integrasi, simplifikasi, dan ekstensifikasi proses bisnis Logistik dan Pendukung Ekspor dan Impor.
(3) Seksi Pemantauan dan Evaluasi Efisiensi Proses Bisnis Logistik dan Pendukung Ekspor dan Impor mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan harmonisasi, integrasi, simplifikasi dan ekstensifikasi proses bisnis bisnis Logistik dan Pendukung Ekspor dan Impor.