Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERMEN Nomor 78-pmk-01-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 78-pmk-01-2022 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA NATIONAL SINGLE WINDOW

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Subdirektorat Pengelolaan Layanan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pengelolaan layanan Sistem INDONESIA National Single Window dan layanan pengguna; b. penyiapan bahan pelaksanaan pencatatan, identifikasi, dan analisa aduan, serta edukasi kepada pengguna layanan Sistem INDONESIA National Single Window; dan c. penyiapan bahan penyusunan dan evaluasi mutu layanan Sistem INDONESIA National Single Window.
Koreksi Anda