Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 78-pmk-01-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 78-pmk-01-2022 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA NATIONAL SINGLE WINDOW

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Subdirektorat Efisiensi Proses Bisnis Logistik dan Pendukung Ekspor dan Impor menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan strategi harmonisasi, integrasi, simplifikasi, dan ekstensifikasi proses bisnis logistik dan pendukung ekspor dan impor; b. penyiapan bahan pelaksanaan uji coba konsep, harmonisasi, integrasi, simplifikasi, dan ekstensifikasi proses bisnis logistik dan pendukung ekspor dan impor; c. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan harmonisasi, integrasi, simplifikasi dan ekstensifikasi proses bisnis logistik dan pendukung ekspor dan impor; d. penyiapan bahan pelaksanaan urusan tata usaha pada Direktorat Efisiensi Proses Bisnis.
Koreksi Anda