Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 78-pmk-01-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 78-pmk-01-2022 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA NATIONAL SINGLE WINDOW

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Organisasi, Sumber Daya Manusia, dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan melakukan urusan organisasi, tata laksana, sumber daya manusia, dan kepatuhan internal. (2) Subbagian Hukum dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan melakukan urusan penyusunan peraturan perundang-undangan, keputusan, perjanjian, advokasi hukum, dan hubungan masyarakat.
Koreksi Anda