Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 78-pmk-01-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 78-pmk-01-2022 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA NATIONAL SINGLE WINDOW
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Bagian Perencanaan, Keuangan, dan Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan rencana strategis dan rencana kerja, serta pengelolaan kinerja dan risiko;
b. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan penganggaran, perbendaharaan, akuntansi, pelaporan keuangan; dan
c. penyiapan bahan koordinasi pengelolaan barang milik negara dan pelaksanaan pengelolaan barang milik negara, serta pemberian dukungan administrasi terkait ketatausahaan dan kerumahtanggaan.
Koreksi Anda
