Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 78-pmk-01-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 78-pmk-01-2022 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA NATIONAL SINGLE WINDOW

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Bagian Perencanaan, Keuangan, dan Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan rencana strategis dan rencana kerja, serta pengelolaan kinerja dan risiko; b. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan penganggaran, perbendaharaan, akuntansi, pelaporan keuangan; dan c. penyiapan bahan koordinasi pengelolaan barang milik negara dan pelaksanaan pengelolaan barang milik negara, serta pemberian dukungan administrasi terkait ketatausahaan dan kerumahtanggaan.
Koreksi Anda