Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 78-pmk-01-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 78-pmk-01-2022 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA NATIONAL SINGLE WINDOW

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Perencanaan dan Arsitektur Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan evaluasi rencana strategis, peta jalan (roadmap), arsitektur teknologi informasi, dan perencanaan kapasitas Sistem INDONESIA National Single Window. (2) Seksi Tata Kelola dan Manajemen Program Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan, pengelolaan, dan evaluasi manajemen program teknologi informasi dan komunikasi dan pelaksanaan urusan tata usaha pada Direktorat Teknologi Informasi.
Koreksi Anda