Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 78-pmk-01-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 78-pmk-01-2022 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA NATIONAL SINGLE WINDOW
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Subdirektorat Keamanan Informasi dan Operasional Teknologi Informasi dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pelaksanaan manajemen risiko pengelolaan INDONESIA National Single Window dan penyelenggaraan Sistem INDONESIA National Single Window;
b. penyiapan bahan pelaksanaan pengelolaan keamanan informasi dan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi; dan
c. penyiapan pelaksanaan operasional Sistem INDONESIA National Single Window.
Koreksi Anda
