Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 78-pmk-01-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 78-pmk-01-2022 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA NATIONAL SINGLE WINDOW

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Direktorat Efisiensi Proses Bisnis menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan strategi efisiensi proses bisnis bidang ekspor, impor, dan logistik; b. penyiapan pelaksanaan efisiensi proses bisnis bidang ekspor, impor, dan logistik; c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan efisiensi proses bisnis bidang ekspor, impor, dan logistik; dan d. pelaksanaan tata usaha, penyiapan bahan, dan koordinasi urusan tata usaha pada Direktorat Efisiensi Proses Bisnis.
Koreksi Anda