Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 78-pmk-01-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 78-pmk-01-2022 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA NATIONAL SINGLE WINDOW
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Direktorat Efisiensi Proses Bisnis menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan strategi efisiensi proses bisnis bidang ekspor, impor, dan logistik;
b. penyiapan pelaksanaan efisiensi proses bisnis bidang ekspor, impor, dan logistik;
c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan efisiensi proses bisnis bidang ekspor, impor, dan logistik; dan
d. pelaksanaan tata usaha, penyiapan bahan, dan koordinasi urusan tata usaha pada Direktorat Efisiensi Proses Bisnis.
Koreksi Anda
