Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 78-pmk-01-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 78-pmk-01-2022 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA NATIONAL SINGLE WINDOW
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Bagian Organisasi, Sumber Daya Manusia, Hukum, dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan urusan organisasi, tata laksana, sumber daya manusia dan kepatuhan internal dalam pengendalian proses bisnis, kepatuhan kode etik, dan disiplin pegawai; dan
b. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan urusan penyusunan peraturan perundang-undangan, keputusan, perjanjian, advokasi hukum, dan hubungan masyarakat.
Koreksi Anda
