Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 78-pmk-01-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 78-pmk-01-2022 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA NATIONAL SINGLE WINDOW

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Bagian Organisasi, Sumber Daya Manusia, Hukum, dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan urusan organisasi, tata laksana, sumber daya manusia dan kepatuhan internal dalam pengendalian proses bisnis, kepatuhan kode etik, dan disiplin pegawai; dan b. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan urusan penyusunan peraturan perundang-undangan, keputusan, perjanjian, advokasi hukum, dan hubungan masyarakat.
Koreksi Anda