Koreksi Pasal 52
PERMEN Nomor 78-pmk-01-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 78-pmk-01-2022 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA NATIONAL SINGLE WINDOW
Teks Saat Ini
(1) Seksi Operasional Pusat Kontak Layanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan layanan Sistem INDONESIA National Single Window dan layanan pengguna, pelaksanaan pencatatan, identifikasi, dan analisa aduan, serta edukasi kepada pengguna layanan Sistem INDONESIA National Single Window.
(2) Seksi Penjaminan Mutu Layanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan evaluasi mutu layanan Sistem INDONESIA National Single Window.
Koreksi Anda
