Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 78-pmk-01-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 78-pmk-01-2022 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA NATIONAL SINGLE WINDOW

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Perencanaan Sistem Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana strategis, peta jalan (roadmap), arsitektur teknologi informasi, dan perencanaan kapasitas Sistem INDONESIA National Single Window dan penyiapan penyusunan, pengelolaan, dan evaluasi program teknologi informasi dan komunikasi.
Koreksi Anda