Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 78-pmk-01-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 78-pmk-01-2022 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA NATIONAL SINGLE WINDOW
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Subdirektorat Efisiensi Proses Bisnis Impor menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan strategi harmonisasi, integrasi, simplifikasi, dan ekstensifikasi proses bisnis kedatangan, dan perizinan berusaha, sarana pengangkut, kepabeanan, dan kekarantinaan di bidang impor;
b. penyiapan bahan pelaksanaan uji coba konsep,
harmonisasi, integrasi, simplifikasi, dan ekstensifikasi proses bisnis kedatangan, perizinan berusaha, sarana pengangkut, kepabeanan, dan kekarantinaan di bidang impor; dan
c. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan harmonisasi, integrasi, simplifikasi dan ekstensifikasi proses bisnis kedatangan, perizinan berusaha, sarana pengangkut, kepabeanan, dan kekarantinaan di bidang impor.
Koreksi Anda
