Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 78-pmk-01-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 78-pmk-01-2022 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA NATIONAL SINGLE WINDOW
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan, Keuangan, dan Rumah Tangga mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan rencana strategis dan rencana kerja, pengelolaan kinerja dan risiko, penyusunan penganggaran, perbendaharaan, akuntansi, pelaporan keuangan, pengelolaan barang milik negara, dan pemberian dukungan administrasi terkait ketatausahaan dan kerumahtanggaan.
Koreksi Anda
