Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERMEN Nomor 78-pmk-01-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 78-pmk-01-2022 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA NATIONAL SINGLE WINDOW

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, Subdirektorat Pengelolaan Data menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pengelolaan basis data Sistem INDONESIA National Single Window; b. penyiapan bahan pengelolaan informasi mengenai peraturan perundang-undangan sebagai acuan utama dalam pengajuan dokumen kepabeanan dalam kegiatan ekspor dan/atau impor; c. penyiapan bahan pelaksanaan pengelolaan kualitas data; dan d. penyiapan bahan pelaksanaan pengelolaan analisa dan layanan data serta penyajian data dan informasi elektronik Sistem INDONESIA National Single Window.
Koreksi Anda