Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 78-pmk-01-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 78-pmk-01-2022 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA NATIONAL SINGLE WINDOW

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Subdirektorat Perencanaan Sistem Informasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan dan evaluasi rencana strategis teknologi informasi dan komunikasi; b. penyiapan bahan penyusunan dan evaluasi peta jalan (roadmap) teknologi informasi dan komunikasi; c. penyiapan bahan penyusunan dan evaluasi arsitektur teknologi informasi dan komunikasi; d. penyiapan bahan penyusunan dan evaluasi kapasitas teknologi informasi dan komunikasi; e. penyiapan bahan penyusunan, pengelolaan, dan evaluasi manajemen program teknologi informasi dan komunikasi; dan f. penyiapan bahan pelaksanaan urusan tata usaha pada Direktorat Teknologi Informasi.
Koreksi Anda