Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 78-pmk-01-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 78-pmk-01-2022 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA NATIONAL SINGLE WINDOW
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Subdirektorat Perencanaan Sistem Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan dan evaluasi rencana strategis teknologi informasi dan komunikasi;
b. penyiapan bahan penyusunan dan evaluasi peta jalan (roadmap) teknologi informasi dan komunikasi;
c. penyiapan bahan penyusunan dan evaluasi arsitektur teknologi informasi dan komunikasi;
d. penyiapan bahan penyusunan dan evaluasi kapasitas teknologi informasi dan komunikasi;
e. penyiapan bahan penyusunan, pengelolaan, dan evaluasi manajemen program teknologi informasi dan komunikasi;
dan
f. penyiapan bahan pelaksanaan urusan tata usaha pada Direktorat Teknologi Informasi.
Koreksi Anda
