Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 78-pmk-01-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 78-pmk-01-2022 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA NATIONAL SINGLE WINDOW

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Perencanaan dan Pengelolaan Kinerja dan Risiko mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan melakukan penyusunan rencana strategis dan rencana kerja, serta pengelolaan kinerja dan risiko. (2) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan melakukan penyusunan penganggaran, perbendaharaan, akuntansi, dan pelaporan keuangan. (3) Subbagian Rumah Tangga dan Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi pengelolaan barang milik negara dan melaksanakan pengelolaan barang milik negara, serta melaksanakan dan memberikan dukungan administrasi terkait ketatausahaan dan kerumahtanggaan.
Koreksi Anda