Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERMEN Nomor 78-pmk-01-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 78-pmk-01-2022 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA NATIONAL SINGLE WINDOW

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Basis Data mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan basis data Sistem INDONESIA National Single Window. (2) Seksi Analisa Data dan Penyajian Informasi mempunyai tugas melakukan pengelolaan informasi mengenai peraturan perundang-undangan sebagai acuan utama dalam pengajuan dokumen kepabeanan dalam kegiatan ekspor dan/atau impor, melaksanakan penyiapan bahan pengelolaan kualitas data, analisa dan layanan data, penyajian data dan informasi elektronik Sistem INDONESIA National Single Window.
Koreksi Anda