Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 78-pmk-01-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 78-pmk-01-2022 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA NATIONAL SINGLE WINDOW
Teks Saat Ini
Direktorat Efisiensi Proses Bisnis mempunyai tugas melaksanakan simplifikasi dan standarisasi proses bisnis pelaksanaan kebijakan yang terkait dengan penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen logistik nasional dalam pelaksanaan pengelolaan INDONESIA National Single Window yang merupakan rangkaian kegiatan fasilitasi dalam rangka mencapai tujuan INDONESIA National Single Window.
Koreksi Anda
