Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 78-pmk-01-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 78-pmk-01-2022 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA NATIONAL SINGLE WINDOW
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Lembaga National Single Window menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan pelaksanaan pedoman dalam pengelolaan INDONESIA National Single Window dan penyelenggaraan Sistem INDONESIA National Single Window;
b. penyediaan fasilitas untuk pengajuan, pemrosesan, dan penyampaian keputusan secara tunggal, dalam penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor;
c. penyediaan fasilitas untuk penyampaian, pencantuman, dan penghapusan ketentuan tata niaga post border pada Sistem INDONESIA National Single Window;
d. pelaksanaan simplifikasi dan standardisasi dalam INDONESIA National Single Window mengenai pelaksanaan kebijakan yang terkait dengan ekspor dan/atau impor;
e. penyiapan dukungan teknis melalui INDONESIA National Single Window dalam peningkatan fasilitasi perdagangan, pengawasan lalu lintas barang, dan optimalisasi penerimaan negara, yang berkaitan dengan kegiatan ekspor dan/atau impor;
f. pelaksanaan pengelolaan informasi mengenai peraturan perundang-undangan sebagai acuan utama pengajuan dokumen kepabeanan dalam kegiatan ekspor dan/atau impor;
g. pelaksanaan tata kelola data dan informasi elektronik yang terkait dengan ekspor dan/atau impor;
h. pelaksanaan komunikasi, koordinasi, dan kerja sama di bidang sistem National Single Window dalam forum nasional dan internasional;
i. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi dan teknis kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Lembaga
National Single Window;
j. pelaksanaan harmonisasi dan sinkronisasi proses bisnis antar kementerian/lembaga dalam pelaksanaan INDONESIA National Single Window;
k. penanganan dokumen logistik nasional; dan
l. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
