Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 78-pmk-01-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 78-pmk-01-2022 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA NATIONAL SINGLE WINDOW

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Lembaga National Single Window menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan pelaksanaan pedoman dalam pengelolaan INDONESIA National Single Window dan penyelenggaraan Sistem INDONESIA National Single Window; b. penyediaan fasilitas untuk pengajuan, pemrosesan, dan penyampaian keputusan secara tunggal, dalam penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor; c. penyediaan fasilitas untuk penyampaian, pencantuman, dan penghapusan ketentuan tata niaga post border pada Sistem INDONESIA National Single Window; d. pelaksanaan simplifikasi dan standardisasi dalam INDONESIA National Single Window mengenai pelaksanaan kebijakan yang terkait dengan ekspor dan/atau impor; e. penyiapan dukungan teknis melalui INDONESIA National Single Window dalam peningkatan fasilitasi perdagangan, pengawasan lalu lintas barang, dan optimalisasi penerimaan negara, yang berkaitan dengan kegiatan ekspor dan/atau impor; f. pelaksanaan pengelolaan informasi mengenai peraturan perundang-undangan sebagai acuan utama pengajuan dokumen kepabeanan dalam kegiatan ekspor dan/atau impor; g. pelaksanaan tata kelola data dan informasi elektronik yang terkait dengan ekspor dan/atau impor; h. pelaksanaan komunikasi, koordinasi, dan kerja sama di bidang sistem National Single Window dalam forum nasional dan internasional; i. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi dan teknis kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Lembaga National Single Window; j. pelaksanaan harmonisasi dan sinkronisasi proses bisnis antar kementerian/lembaga dalam pelaksanaan INDONESIA National Single Window; k. penanganan dokumen logistik nasional; dan l. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan.
Koreksi Anda