Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERMEN Nomor 78-pmk-01-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 78-pmk-01-2022 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA NATIONAL SINGLE WINDOW

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Pengelolaan Layanan, Data, dan Kemitraan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan informasi mengenai peraturan perundang-undangan sebagai acuan utama dalam pengajuan dokumen kepabeanan dalam kegiatan ekspor dan/atau impor, melaksanakan tata kelola data dan informasi elektronik terkait dengan ekspor, impor, dan/atau logistik nasional, dan melaksanakan kemitraan di bidang pengelolaan INDONESIA National Single Window dan penyelenggaraan Sistem INDONESIA National Single Window dalam forum nasional dan internasional.
Koreksi Anda