Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 78-pmk-01-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 78-pmk-01-2022 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA NATIONAL SINGLE WINDOW
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Subdirektorat Pengembangan Sistem menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan rancangan spesifikasi dan kebutuhan aplikasi dan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi;
b. penyiapan bahan pembangunan dan pengembangan Sistem INDONESIA National Single Window; dan
c. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi Sistem INDONESIA National Single Window.
Koreksi Anda
