Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor 78-pmk-01-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 78-pmk-01-2022 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA NATIONAL SINGLE WINDOW

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Subdirektorat Pengembangan Sistem menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan rancangan spesifikasi dan kebutuhan aplikasi dan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi; b. penyiapan bahan pembangunan dan pengembangan Sistem INDONESIA National Single Window; dan c. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi Sistem INDONESIA National Single Window.
Koreksi Anda