Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 78-pmk-01-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 78-pmk-01-2022 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA NATIONAL SINGLE WINDOW
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Subdirektorat Efisiensi Proses Bisnis Ekspor menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan strategi harmonisasi, integrasi, simplifikasi, dan ekstensifikasi proses bisnis keberangkatan dan perizinan berusaha, sarana pengangkut, kepabeanan, dan kekarantinaan di bidang ekspor;
b. penyiapan bahan pelaksanaan uji coba konsep, harmonisasi, integrasi, simplifikasi, dan ekstensifikasi proses bisnis keberangkatan, perizinan berusaha, sarana pengangkut, kepabeanan, dan kekarantinaan di bidang ekspor; dan
c. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan harmonisasi, integrasi, simplifikasi dan ekstensifikasi proses bisnis keberangkatan, perizinan berusaha, sarana pengangkut, kepabeanan, dan kekarantinaan di bidang ekspor.
Koreksi Anda
