Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 78-pmk-01-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 78-pmk-01-2022 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA NATIONAL SINGLE WINDOW

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Subdirektorat Efisiensi Proses Bisnis Ekspor menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan strategi harmonisasi, integrasi, simplifikasi, dan ekstensifikasi proses bisnis keberangkatan dan perizinan berusaha, sarana pengangkut, kepabeanan, dan kekarantinaan di bidang ekspor; b. penyiapan bahan pelaksanaan uji coba konsep, harmonisasi, integrasi, simplifikasi, dan ekstensifikasi proses bisnis keberangkatan, perizinan berusaha, sarana pengangkut, kepabeanan, dan kekarantinaan di bidang ekspor; dan c. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan harmonisasi, integrasi, simplifikasi dan ekstensifikasi proses bisnis keberangkatan, perizinan berusaha, sarana pengangkut, kepabeanan, dan kekarantinaan di bidang ekspor.
Koreksi Anda