Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor 78-pmk-01-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 78-pmk-01-2022 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA NATIONAL SINGLE WINDOW

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Keamanan Informasi dan Operasional Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan manajemen risiko pengelolaan INDONESIA National Single Window dan penyelenggaaraan Sistem INDONESIA National Single Window, pengelolaan keamanan informasi dan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi, dan pengelolaan operasional Sistem INDONESIA National Single Window.
Koreksi Anda