Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor 78-pmk-01-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 78-pmk-01-2022 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA NATIONAL SINGLE WINDOW
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Direktorat Pengelolaan Layanan, Data, dan Kemitraan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan pelaksanaan pengelolaan layanan Sistem INDONESIA National Single Window;
b. penyiapan pelaksanaan pengelolaan data dan informasi elektronik terkait dengan ekspor, impor, dan/atau logistik nasional;
c. penyiapan pengelolaan informasi mengenai peraturan perundang-undangan sebagai acuan utama dalam pengajuan dokumen kepabeanan dalam kegiatan ekspor dan/atau impor;
d. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan kemitraan di bidang pengelolaan INDONESIA National Single Window dan penyelenggaraan Sistem INDONESIA National Single Window dalam forum nasional dan internasional; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha pada Direktorat Pengelolaan Layanan, Data, dan Kemitraan.
Koreksi Anda
