Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERMEN Nomor 78-pmk-01-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 78-pmk-01-2022 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA NATIONAL SINGLE WINDOW

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Direktorat Pengelolaan Layanan, Data, dan Kemitraan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pelaksanaan pengelolaan layanan Sistem INDONESIA National Single Window; b. penyiapan pelaksanaan pengelolaan data dan informasi elektronik terkait dengan ekspor, impor, dan/atau logistik nasional; c. penyiapan pengelolaan informasi mengenai peraturan perundang-undangan sebagai acuan utama dalam pengajuan dokumen kepabeanan dalam kegiatan ekspor dan/atau impor; d. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan kemitraan di bidang pengelolaan INDONESIA National Single Window dan penyelenggaraan Sistem INDONESIA National Single Window dalam forum nasional dan internasional; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha pada Direktorat Pengelolaan Layanan, Data, dan Kemitraan.
Koreksi Anda